JMNtoday| ACEH TIMUR — Pemberian Serambi Award 2026 kepada seorang anggota DPRK Aceh Timur dari Dapil 1 menuai sorotan dan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Penghargaan tersebut disebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan konsistensi dalam memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) demi kepentingan masyarakat Aceh Timur.
Namun, di tengah persoalan agraria yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar, masyarakat mempertanyakan dasar dan ukuran keberhasilan yang digunakan dalam pemberian penghargaan tersebut.
Sorotan itu juga disampaikan aktivis sosial dan agraria Aceh Timur, Zakaria alias Bung Jaka. Ia mempertanyakan transparansi serta sumber data yang menjadi dasar penilaian penyelenggara Serambi Award 2026.
“Kalau penghargaan itu diberikan karena dianggap berhasil memperjuangkan penyelesaian konflik HGU, maka pertanyaan sederhananya adalah: penyelesaian yang mana? PT mana yang sudah selesai? Lahan mana yang sudah dikembalikan atau diselesaikan? Dan masyarakat mana yang sudah menerima manfaatnya?” ujar Bung Jaka.
Menurutnya, penghargaan terhadap seseorang yang dikaitkan dengan perjuangan penyelesaian konflik agraria semestinya tidak hanya didasarkan pada narasi atau aktivitas di ruang publik. Harus ada indikator yang jelas, data yang dapat diperiksa, serta bukti konkret mengenai penyelesaian konflik di lapangan.
Bung Jaka menilai masyarakat Aceh Timur berhak mengetahui secara terbuka data konflik HGU yang telah diselesaikan. Terlebih, persoalan agraria menyangkut kepemilikan, penguasaan, sumber penghidupan, dan hak masyarakat atas tanah yang selama ini menjadi persoalan berkepanjangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat seremoni penghargaan, sementara di lapangan masyarakat masih bertanya-tanya kapan konflik mereka selesai. Penghargaan boleh diberikan, tetapi publik juga berhak menguji dasar penghargaan itu. Jangan sampai penghargaan mendahului kenyataan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur yang sebelumnya membahas persoalan agraria. Hingga kini, masyarakat disebut belum mendapatkan informasi secara terbuka mengenai hasil pendataan maupun rekomendasi Pansus tersebut.
“Kalau memang Pansus sudah bekerja dan menemukan fakta-fakta terkait persoalan HGU, buka kepada publik. Perusahaan mana yang bermasalah, berapa luas lahannya, siapa masyarakat yang terdampak, apa rekomendasinya, dan mana yang sudah ditindaklanjuti. Jangan data itu hanya berhenti di meja lembaga,” kata Bung Jaka.
Ia menegaskan, keterbukaan data sangat penting agar masyarakat dapat membedakan antara perjuangan yang menghasilkan perubahan nyata dengan sekadar klaim keberhasilan.
“Kalau memang ada keberhasilan, kami tidak keberatan memberikan apresiasi. Tetapi keberhasilan itu harus bisa dibuktikan. Jangan masyarakat yang selama bertahun-tahun berjuang menghadapi persoalan tanah justru diminta percaya hanya karena ada sebuah penghargaan,” ujarnya.
Menurut Bung Jaka, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menerima penghargaan. Yang jauh lebih penting adalah apakah penghargaan tersebut benar-benar merepresentasikan kondisi masyarakat di lapangan.
Sebab, bagi masyarakat yang masih berhadapan dengan konflik lahan, kehilangan akses terhadap tanah, maupun ketidakjelasan status HGU, sebuah penghargaan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa persoalan mereka telah selesai.
“Jangan sampai penderitaan masyarakat dijadikan panggung untuk membangun citra keberhasilan. Kalau memang ada penyelesaian, tunjukkan buktinya. Publikasikan datanya. Masyarakat berhak tahu,” tegas Bung Jaka.
Ia meminta penyelenggara Serambi Award 2026 menjelaskan secara terbuka indikator penilaian, sumber data, proses verifikasi, pihak yang melakukan penilaian, serta bukti konkret yang menjadi dasar pemberian penghargaan tersebut.
Bung Jaka juga mendorong DPRK Aceh Timur dan pihak-pihak terkait untuk membuka hasil pendataan dan pembahasan mengenai konflik HGU kepada masyarakat.
“Ini bukan persoalan mencari siapa yang salah. Ini persoalan kejujuran kepada masyarakat. Kalau memang ada yang sudah berhasil, mari kita buka datanya. Kalau belum selesai, katakan belum selesai. Jangan membangun kesan seolah-olah persoalan agraria sudah tuntas sementara masyarakat di bawah masih bergelut dengan persoalan yang sama,” katanya.
Ia menilai transparansi merupakan satu-satunya cara untuk menghindari munculnya persepsi bahwa penghargaan tersebut hanya menjadi seremoni tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
Pada akhirnya, masyarakat Aceh Timur membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar seremoni: berapa konflik HGU yang telah diselesaikan, perusahaan mana saja yang terlibat, bagaimana bentuk penyelesaiannya, berapa luas lahan yang telah dituntaskan, dan apa bukti bahwa masyarakat benar-benar memperoleh manfaat dari penyelesaian tersebut?
Pertanyaan itu kini menjadi penting untuk dijawab secara terbuka oleh penyelenggara penghargaan maupun pihak-pihak yang mendapatkan apresiasi atas perjuangan penyelesaian konflik agraria di Aceh Timur.
Sebab bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa megah penghargaan diberikan, tetapi seberapa nyata persoalan tanah mereka benar-benar diselesaikan.
Posting Komentar