PSR Ratusan Miliar Dipertanyakan, Pemkab Aceh Timur Didesak Buka REKOMTEK, CPCL dan RAB


Dok istimewa penyerahan surat permohonan

JMNtoday | ACEH TIMUR — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Timur kembali berada di bawah sorotan. Bukan semata soal bagaimana program tersebut dijalankan di lapangan, tetapi juga soal seberapa terbuka pemerintah daerah memberikan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan program dan dana publik tersebut.

Pertanyaan itu mencuat setelah Nuraqi, warga Aceh Timur, mendatangi Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (26/8/2026), untuk menyerahkan surat keberatan atas belum terpenuhinya permintaan informasi publik yang sebelumnya diajukan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur.

Dokumen yang diminta bukan informasi yang tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Nuraqi meminta akses terhadap Rekomendasi Teknis (REKOMTEK), dokumen Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL), serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang berkaitan dengan pelaksanaan PSR.

Dokumen tersebut justru menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana program PSR direncanakan, siapa yang ditetapkan sebagai calon penerima dan calon lahan, serta bagaimana anggaran program dirancang.

“Kami mempertanyakan, mengapa informasi yang berkaitan dengan program dan dana sebesar ini justru sulit diakses masyarakat, terutama pekebun yang menjadi penerima manfaat. Kalau pelaksanaannya sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup akses terhadap informasi yang memang menjadi hak publik,” tegas Nuraqi.

Sorotan tersebut menjadi relevan karena PSR bukan program yang berdiri di ruang privat. Program tersebut berkaitan dengan kepentingan pekebun dan pendanaan yang bersumber dari mekanisme pengelolaan dana publik melalui BPDPKS.

Karena itu, pertanyaannya sederhana: jika program tersebut memang dilaksanakan sesuai ketentuan, mengapa masyarakat harus kesulitan mendapatkan dokumen dasar yang menjadi pijakan pelaksanaannya?

Nuraqi menilai keterbukaan informasi tidak boleh diposisikan sebagai ancaman terhadap pemerintah. Sebaliknya, transparansi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan program telah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Ia juga menyoroti ketentuan Permentan Nomor 05 Tahun 2025 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 50 Tahun 2025 tentang pedoman teknis pelaksanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit dalam rangka pendanaan BPDPKS.

Menurut Nuraqi, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat posisi pekebun dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PSR. Ia juga merujuk Pasal 42 ayat (1) huruf d yang disebut mengatur kewajiban Kepala Dinas Perkebunan selaku Ketua Tim PSR Kabupaten untuk memberikan akses informasi kepada pekebun.

“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar kewenangan. Kami meminta dokumen yang berkaitan langsung dengan program yang menyangkut kepentingan masyarakat dan dana publik. Hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan tidak boleh dipersempit, apalagi diabaikan,” ujarnya.

Langkah Nuraqi kemudian ditempuh melalui mekanisme permohonan informasi dan keberatan kepada atasan PPID. Artinya, persoalan tersebut kini bukan lagi sekadar pertanyaan warga kepada dinas, melainkan telah masuk ke dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi pada tingkat badan publik.

Di sinilah Pemkab Aceh Timur dituntut memberikan jawaban yang terang.

Jika REKOMTEK, CPCL dan RAB dapat diberikan sesuai ketentuan, mengapa tidak segera dibuka kepada pemohon? Jika terdapat bagian informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemerintah tentu dapat menjelaskan dasar hukum pengecualiannya secara terbuka.

Sebab, diam atau tidak memberikan penjelasan yang memadai justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi publik.

Nuraqi meminta Sekda Aceh Timur selaku atasan PPID tidak melihat persoalan tersebut hanya sebagai urusan administrasi surat-menyurat.

“Kalau memang tidak ada persoalan dalam REKOMTEK, CPCL maupun RAB, buka saja. Publik akan menilai sendiri. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah. Sebaliknya, semakin informasi ditutup tanpa alasan hukum yang jelas, semakin besar pula pertanyaan publik yang muncul,” katanya.

Sorotan terhadap keterbukaan informasi ini juga menjadi penting di tengah munculnya berbagai keluhan dan pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan PSR di sejumlah wilayah Aceh Timur.

Namun demikian, adanya permintaan dokumen dan keberatan informasi tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan PSR. Hal tersebut tetap membutuhkan data, pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Justru karena itu, membuka dokumen yang dapat diakses publik menjadi langkah yang dapat membantu menjawab berbagai pertanyaan tersebut secara objektif.

Jika pelaksanaan PSR telah sesuai dengan REKOMTEK, CPCL, RAB dan ketentuan teknis yang berlaku, dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan, keterbukaan dokumen juga memberikan ruang bagi publik untuk mengawasinya melalui mekanisme yang sah.

Kini bola berada di tangan Pemkab Aceh Timur.

Apakah pemerintah daerah akan memberikan akses terhadap informasi yang diminta, memberikan penjelasan hukum apabila terdapat informasi yang dikecualikan, atau membiarkan pertanyaan publik terus berkembang?

Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar selembar dokumen.

Ketika sebuah program menggunakan dana publik dan menyangkut kepentingan pekebun, maka transparansi bukan kemurahan hati pemerintah. Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban kepada publik

Jaka

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama