JMNtoday| ACEH TIMUR — Status Hak Guna Usaha (HGU) salah satu areal HGU Perusahaan Berplat Merah perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara-I/Julok Rayeuk Selatan Saat ini di Kabupaten Aceh Timur tercatat masih berlaku hingga 30 Desember 2040. Di tengah informasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai proses perpanjangan atau pemberian hak serta sejauh mana kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat telah dipenuhi.
Persoalan ini disoroti pemerhati agraria dan pertanahan, Hasbi Abu Bakar, yang mempertanyakan transparansi proses administrasi pertanahan sekaligus pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar perkebunan.
“Ini perlu dibuka secara terang kepada publik. Apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan dan apakah kewajiban terhadap masyarakat sekitar sudah dipenuhi?” kata Hasbi, Selasa (1/9/2026).
Data HGU Tercatat Berlaku hingga 2040
Berdasarkan data pertanahan yang diperoleh, bidang tersebut tercatat dengan FID_HGU_AT 54, berlokasi di Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Timur.
Data itu mencantumkan pemegang hak PT Perkebunan Nusantara-I, dengan No. SK 33/HGU/KEM-ATR/BPN/2016, tertanggal 9 Juni 2016. Sertifikat tercatat dengan nomor 93, diterbitkan pada 8 September 2016.
Dalam data tersebut, luas HGU tercatat sekitar 2.053,35 hektare, dengan status “Belum Berakhir” dan tanggal akhir hak 30 Desember 2040.
Data juga mencantumkan keterangan SK.1060/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/3/2017, bertanggal 13 Maret 2017, serta keterangan F_Rev859: APL.
Namun, data tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap mekanisme, tahapan, dasar pertimbangan, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang mendasari status HGU hingga 2040. Karena itu, hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi pertanahan yang berwenang.
Bukan Sekadar Soal Perpanjangan HGU
Hasbi menilai persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya mengenai kapan dan bagaimana HGU tersebut memperoleh jangka waktu hingga 2040, tetapi juga mengenai pemenuhan kewajiban pemegang HGU terhadap masyarakat sekitar.
Pasalnya, didalam Pasal 27 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur sejumlah kewajiban pemegang HGU.dan undang undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (sering disebut kebun plasma), terutama dalam Pasal 58.
Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014
Dalam rumusan awal UU 39/2014, Pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan.
Salah satunya adalah kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan HGU, apabila pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaan tanahnya untuk perkebunan.
Untuk HGU dengan luas sekitar 2.053,35 hektare, angka 20 persen secara matematis setara sekitar 410,67 hektare. Namun, angka tersebut bukan berarti dapat langsung disimpulkan sebagai luas kebun plasma yang wajib sudah tersedia di lapangan, karena bentuk dan mekanisme fasilitasi pembangunan kebun masyarakat memiliki ketentuan teknis tersendiri.
Kementerian Pertanian juga memiliki Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, yang menjadi salah satu regulasi teknis terkait pelaksanaan fasilitasi tersebut.
Hasbi Abu Bakar juga mempertanyakan Transparansi, apabila benar kewajiban fasilitasi kebun masyarakat belum dilaksanakan atau belum jelas realisasinya, maka hal tersebut menurutnya perlu diperiksa oleh instansi terkait sebelum proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa HGU sudah tercatat sampai 2040, sementara soal kewajiban kepada masyarakat tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Kantor Pertanahan/BPN, pihak PTPN, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait menjelaskan status dan proses HGU tersebut kepada masyarakat.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah seluruh prosedur administrasi dan persyaratan HGU telah dipenuhi, apakah kewajiban fasilitasi kebun masyarakat telah direalisasikan, serta apakah terdapat dokumen atau keputusan resmi yang menjadi dasar pencatatan hak hingga 2040.
Sampai berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BPN/ATR maupun PT Perkebunan Nusantara-I mengenai proses dan dasar pencatatan HGU tersebut serta realisasi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPN/ATR, PT Perkebunan Nusantara-I, atau saat ini PTPN Julok Rayeuk Selatan atau pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik
Jaka
Posting Komentar