JMNtoday.com | Aceh Timur, - Proyek pembangunan Balai Pengajian Ar-Rahmah di Gampong Cot Asan, Dusun T Berdan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan dikelola Badan Dayah Aceh Timur, hingga kini belum rampung meski masa kontrak pekerjaan telah berakhir pada 31 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, progres fisik proyek dengan pagu anggaran Rp47.500.000 tersebut diperkirakan baru mencapai sekitar 50–60 persen. Padahal, dalam dokumen kontrak tercantum waktu pelaksanaan selama 79 hari kerja. Proyek ini tercatat dengan Nomor Kontrak 14/SPS-PEMBANGUNAN SARPRAS/DAU/X-2025 dan dikerjakan oleh CV Aljabar Engineering Consultant.
Untuk menindaklanjuti keterlambatan tersebut, Badan Dayah Aceh Timur menyebut telah memberikan adendum atau perubahan kontrak berupa perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hingga batas akhir Januari 2026. Adendum merupakan dokumen resmi yang mengubah ketentuan kontrak sebelumnya dan lazim digunakan dalam proyek pemerintah apabila terjadi kendala tertentu, seperti faktor cuaca atau kondisi lapangan.
Pimpinan Dayah Ar-Rahmah, Ustazah Wan, membenarkan adanya hambatan selama proses pembangunan.
“Pembangunan sempat tertunda karena hujan dan keterlambatan pengadaan material kayu,” ujar Ustazah Wan saat dikonfirmasi di lokasi dayah
Namun demikian, hingga pertengahan Januari 2026, belum terlihat aktivitas lanjutan di lokasi proyek dan para pekerja belum kembali melakukan pekerjaan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas adendum yang telah diberikan.
Kepala Badan Dayah Aceh Timur, Saiful, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui secara langsung lokasi pembangunan proyek tersebut.
“Saya belum mengetahui lokasi pembangunan itu. Silakan konfirmasi dengan Pak Burhan, Kabid Pembangunan Dayah,” kata Saiful saat dihubungi melalui sambungan telepon, (23 Januari 2026).
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik terhadap fungsi monitoring dan evaluasi Badan Dayah Aceh Timur, mengingat proyek berada dalam kewenangan instansi tersebut.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Dayah, Burhan, membenarkan bahwa proyek belum diselesaikan sesuai kontrak awal dan telah dilakukan adendum hingga akhir Januari 2026.
“Benar, proyek belum diselesaikan sesuai kontrak kerja. Sudah dilakukan adendum sampai batas akhir Januari 2026. Apabila tidak diselesaikan sampai batas waktu tersebut, akan ada penegasan lanjutan yang dituangkan dalam berita acara,” ujar Burhan pada 23/1/2025
Terpisah, pelaksana proyek Sayuti menjelaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan kelalaian, melainkan kondisi cuaca ekstrem dan bencana yang melanda Aceh Timur pada Desember 2025.
“Bukan tidak diselesaikan. Pada Desember 2025 hujan terus-menerus dan kondisi bencana menyulitkan pengadaan kayu. Namun sebelum batas waktu adendum berakhir, pekerjaan ini akan saya rampungkan,” kata Sayuti
Meski adendum telah diberikan, fakta bahwa proyek belum rampung setelah masa kontrak berakhir tetap menjadi perhatian publik. Transparansi pemberian adendum, dasar pertimbangannya, serta mekanisme pengawasan dan sanksi apabila pekerjaan kembali tidak selesai hingga batas waktu adendum, kini menjadi sorotan terhadap Badan Dayah Aceh Timur.

Posting Komentar