Nasabah Terjepit Di Masa Relaksasi,PT Mekar Aceh Timur Diduga Langgar Kesepakatan



JMNtoday | Banda Alam — Sejumlah nasabah PT Mekar Aceh Timur di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, mengaku terjepit di tengah masa relaksasi pembayaran. 
Mereka menilai pihak perusahaan diduga tidak konsisten dengan kesepakatan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada para nasabah.

Informasi yang dihimpun JMNtoday, PT Mekar Aceh Timur disebut-sebut mengancam akan menunda pencairan dana bagi nasabah tertentu apabila terdapat nasabah lain yang belum melunasi kewajibannya. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan perjanjian awal relaksasi yang bersifat individual.

“Relaksasi seharusnya meringankan, bukan justru menekan nasabah. Kami merasa dirugikan karena pencairan dikaitkan dengan kewajiban orang lain,” ujar salah satu nasabah yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (9 Februari 2026).

Para nasabah menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama, serta bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan keuangan. Kondisi ini semakin memperparah situasi ekonomi nasabah yang masih dalam tahap pemulihan.

Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Bupati Aceh Timur untuk turun tangan dan bertindak tegas guna melindungi hak-hak nasabah. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memanggil pihak perusahaan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang diterapkan.

“Pemerintah jangan diam. Kami butuh kehadiran negara agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tambah nasabah lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mekar Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. JMNtoday masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama