JMNtoday | Aceh Timur, - Kebijakan pemblokiran dana oleh Bank Aceh Syariah Cabang Idi Rayeuk menjadi sorotan serius. Seorang nasabah mengaku gajinya diblokir langsung di rekening pribadi tanpa pemberitahuan tertulis, padahal kondisi Aceh Timur masih dalam pemulihan ekonomi pascabanjir.
Nasabah tersebut menjelaskan bahwa ia melakukan penarikan dana pada 23 Desember 2025, namun memasuki awal Januari 2026, rekeningnya diblokir oleh pihak bank. Situasi ini berulang pada 2 Februari 2026, sehingga gaji yang diterimanya tidak dapat dicairkan. Ia menilai mekanisme pemblokiran ini tidak transparan dan dilakukan sepihak.
“Gaji sudah masuk ke rekening, tapi tidak bisa saya tarik penuh. Sebagai nasabah, saya tidak mendapat kejelasan. Tidak ada keadilan,” ujarnya kepada JMNtoday, rabu (4/2/2026).
Nasabah juga menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat Aceh Timur saat ini masih tertekan akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah. Padahal Bupati Aceh Timur sebelumnya telah mengimbau agar lembaga perbankan memberikan keringanan kepada warga terdampak bencana, sebagai bagian dari pemulihan ekonomi daerah.
Ia menambahkan, meski memiliki fasilitas kredit di Bank Aceh Syariah, tidak ada kebijakan khusus atau keringanan yang diterapkan dalam kondisi ekonomi sulit ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Aceh Syariah Cabang Idi Rayeuk belum memberikan penjelasan resmi. Wakil Kepala Cabang, Indra, melalui pesan singkat menyampaikan bahwa wartawan dapat langsung menemui Kepala Seksi Pembiayaan, Noffri, untuk konfirmasi.
Namun, saat dijumpai, Noffri hanya mengarahkan wartawan kepada Kasi Bagian Penangguhan, sehingga sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang diperoleh terkait dasar maupun mekanisme pemblokiran dana.
JMNtoday menegaskan akan terus meminta klarifikasi resmi dari pihak bank untuk memastikan setiap kebijakan perbankan dijalankan secara transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan hak nasabah terlindungi.
Reporter: Jaka
Posting Komentar