OECD Terbitkan Model Pajak 2025, Kerja dari Rumah Bisa Picu Bentuk Usaha Tetap

 


JMNtoday | Internasional — Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan edisi terbaru Model Tax Convention on Income and on Capital 2025. Salah satu pembaruan yang menjadi perhatian adalah pedoman mengenai pekerja yang menjalankan aktivitas kerja lintas negara dari rumah atau tempat lain di luar kantor perusahaan.

Edisi lengkap OECD Model 2025 diterbitkan pada 30 September 2026. Publikasi tersebut memuat teks model konvensi sebagaimana berlaku setelah pembaruan yang disepakati pada November 2025.

Dalam pembaruan Commentary Pasal 5 mengenai Permanent Establishment atau bentuk usaha tetap (BUT), OECD memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kondisi ketika rumah seorang pekerja dapat dipandang sebagai tempat usaha perusahaan.

Pedoman itu secara khusus membahas pola kerja lintas negara, ketika seseorang bekerja untuk perusahaan di satu negara tetapi menjalankan sebagian aktivitasnya dari rumah atau tempat lain di negara berbeda.

OECD menjelaskan bahwa penggunaan rumah sebagai tempat bekerja tidak serta-merta membuat perusahaan memiliki BUT di negara tersebut. Penilaiannya harus melihat fakta dan keadaan dari kegiatan yang dilakukan.

Salah satu faktor yang diperhatikan adalah proporsi waktu kerja. Jika seseorang bekerja dari rumah atau tempat relevan lainnya kurang dari 50 persen dari total waktu kerjanya dalam periode 12 bulan yang terkait dengan tahun fiskal, kondisi tersebut pada umumnya tidak dianggap sebagai tempat usaha perusahaan.

Sebaliknya, apabila waktu kerja dari tempat tersebut mencapai 50 persen atau lebih, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berbagai fakta dan keadaan. Dengan demikian, batas 50 persen bukan ketentuan otomatis yang langsung menetapkan adanya BUT.

OECD juga menekankan pentingnya melihat alasan komersial keberadaan pekerja di negara tempat rumah tersebut berada. Keberadaan pekerja dapat menjadi relevan apabila aktivitasnya berkaitan dengan kebutuhan bisnis perusahaan, misalnya membantu melayani pelanggan, mengembangkan hubungan dengan pelanggan atau pemasok, maupun menjalankan kegiatan usaha yang membutuhkan keberadaan di negara tersebut.

Namun, keberadaan pelanggan atau pemasok di negara tempat pekerja tinggal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya alasan komersial. Begitu pula perbedaan zona waktu tidak otomatis menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan memiliki BUT.

Pengaturan kerja dari rumah yang semata-mata diberikan untuk memenuhi preferensi pekerja, mempertahankan tenaga kerja, atau mengurangi kebutuhan ruang kantor juga perlu dibedakan dari pengaturan yang didorong kebutuhan komersial perusahaan.

OECD menyebut pembaruan tersebut diperlukan karena pola kerja lintas negara semakin berkembang. Model Tax Convention sendiri menjadi salah satu rujukan bagi negara-negara dalam menyusun, menerapkan, dan menafsirkan perjanjian pajak bilateral.

Meski demikian, keberadaan pedoman dalam OECD Model tidak berarti setiap pekerja yang bekerja dari rumah di luar negeri secara otomatis menciptakan kewajiban pajak bagi perusahaan. Penerapan ketentuan tetap bergantung pada perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku serta fakta dan keadaan masing-masing kegiatan usaha.

Pembaruan OECD tersebut juga mencakup sejumlah perubahan lain dalam perpajakan internasional, termasuk ketentuan alternatif mengenai pengenaan pajak atas kegiatan yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama