Empat Warga Binjai Sumatera Utara yang Tertangkap Tangan Di duga adalah pendemo yang berasal dari luar daerah Aceh Dilaporkan ke Polres Aceh Timur



JMNtoday| Aceh Timur, - Empat warga asal Binjai, Sumatera Utara, yang menurut informasi bersuku Banjar, dilaporkan ke Polres Aceh Timur setelah diduga tertangkap tangan mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Bumi Flora, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), pihak PT Bumi Flora melalui perwakilannya telah melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari empat orang yang diamankan, satu orang disebut telah menetap di Gampong Tempen, Kecamatan Perlak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, identitas dan domisili masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.

Dalam uraian laporan, kejadian tersebut bermula ketika tim keamanan perkebunan PT Bumi Flora melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 10.00 WIB di Blok 50 Afdeling 1, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Saat patroli berlangsung, tim keamanan disebut mendapati empat orang yang diduga sedang memanen atau mengambil TBS kelapa sawit di area perkebunan perusahaan. Keempatnya kemudian diamankan bersama buah sawit yang diduga telah dipetik.

Pihak pelapor memperkirakan jumlah TBS tersebut mencapai sekitar 4.000 kilogram atau empat ton, dengan nilai kerugian yang ditaksir sekitar Rp10 juta. Angka tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan keterangan dalam laporan dan belum menjadi hasil verifikasi independen.

Perwakilan PT Bumi Flora selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Timur pada Senin, 26 Oktober 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/193/X/2026/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterima pelapor.

Pihak perusahaan meminta agar dugaan peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk memeriksa saksi, barang bukti, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status hukum keempat orang tersebut, termasuk apakah telah ditetapkan sebagai tersangka, masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Aceh Timur.

Media juga perlu memperoleh penjelasan mengenai asal-usul buah sawit yang diamankan, status lahan tempat kejadian, serta keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyebutan dugaan tindak pidana tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum melalui proses hukum yang sah.

Perkembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan sekaligus memastikan bahwa penanganannya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama