Konflik Perusahaan Dan Masyarakat Kian Memanas,Tim POLDA ACEH Turun Langsung Ke TKP, Yang Di laporkan Oleh Perusahaan Parama Aggroe Sejahtera


JMNtoday| Aceh timur, Kamis 30 April 2026, pihak Kepolisian Daerah Aceh (Kapolda Aceh) bersama jajaran Kepolisian Resor Aceh Timur menindaklanjuti laporan dari PT Parama Agro Sejahtera terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh masyarakat penggarap di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat penggarap turut hadir secara beramai-ramai di lokasi yang dilaporkan sebagai tempat kejadian perkara. Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada di tengah area garapan masyarakat dan diduga diklaim oleh pihak perusahaan sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Parama Agro Sejahtera.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut perwakilan dari ATR/BPN Aceh Timur guna melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi kejadian. Selain itu, tokoh masyarakat setempat, termasuk geuchik (kepala desa), juga hadir untuk memberikan penjelasan terkait kondisi di lapangan.

Masyarakat penggarap menyampaikan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak perusahaan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka menyatakan telah lebih dahulu menggarap lahan tersebut selama belasan tahun, sementara pihak perusahaan disebut baru mulai beroperasi di wilayah tersebut pada pertengahan tahun 2024.

Rombongan kemudian diajak berkeliling oleh masyarakat guna melihat langsung kondisi lahan serta mendengar keterangan dari warga setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan masyarakat penggarap yang hingga saat ini masih memanfaatkan lahan tersebut.

Masyarakat juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Daerah Aceh yang telah turun langsung ke lokasi untuk melihat situasi secara objektif. Hingga saat ini, lahan yang dimaksud masih dalam status sengketa dan tengah dalam pembahasan oleh pihak pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Untuk kelanjutan permasalahan ini, masyarakat penggarap menyatakan masih menunggu informasi dan keputusan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang, guna mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang saat ini disengketakan.

Wartawan:JAKA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama