JMNtoday|Aceh Timur, - Sejumlah nasabah menyampaikan keberatan terhadap PT Mekar terkait ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dalam penerapan masa relaksasi pasca bencana banjir bandang di wilayah Banda Alam, Aceh Timur.
Permasalahan bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa masa relaksasi dimulai pada bulan Desember tahun lalu dengan durasi selama tiga bulan. Namun, pada Januari, sebagian nasabah justru telah diwajibkan untuk kembali melakukan pembayaran tanpa adanya penjelasan atau sosialisasi yang memadai.
Beberapa nasabah yang menolak kebijakan tersebut mengaku sempat mendapatkan penangguhan pembayaran selama tiga bulan. Akan tetapi, sebelum masa tersebut berakhir (memasuki bulan kedua), nasabah kembali diinstruksikan untuk melakukan pembayaran dengan alasan masa relaksasi telah selesai karena dihitung sejak Desember.
“Kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi terkait kapan sebenarnya masa relaksasi dimulai dan berakhir. Tiba-tiba diminta bayar, lalu ditunda, kemudian diminta bayar lagi. Ini sangat membingungkan dan merugikan,” ujar salah satu perwakilan nasabah. 6/3/2026
Lebih lanjut, nasabah juga mengungkap adanya tekanan dalam kelompok, di mana jika terdapat anggota yang belum mampu membayar, maka beban tersebut akan ditanggung bersama melalui sistem tanggung renteng. Kondisi ini memicu ketegangan dan kegaduhan di dalam kelompok nasabah.
Para nasabah menilai bahwa PT Mekar tidak mengedepankan prinsip transparansi dan perlindungan hak konsumen dalam kebijakan relaksasi ini. Mereka mendesak perusahaan untuk memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan konsisten, serta menghentikan praktik yang dinilai merugikan dan menimbulkan tekanan sosial di antara nasabah.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak PT Mekar belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut.
Jaka
Posting Komentar